MEDAN | Belum lama ini, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022). Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA. 2021 – 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu angkat bicara terkait kasus dugaan pungli dana hibah yang dilakukan anggotanya oknum DPRD Sumut berinisial MARA.
Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut.
“Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (4/12/2022) siang.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa kami lakukan dan kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. “Beliau (MARA,red) menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.
Disinggung, jika permasalahan ini masuk keranah hukum. Gus Irawan Pasaribu mengatakan, kita akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah.
“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe terlihat memimpin langsung orasi dilapangan. Dimana, Ahmad Ridwan minta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut inisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah bersumber APBD Sumut TA 2021 – 2022.