Medan  

Antusias Warga Medan tak Berkurang Sejak Diberlakukannya Tarif Bus Listrik

Antrian penumpang tujuan Medan Tembung, menggunakan angkutan Bus Listrik di Halte Jalan Putri Hijau Medan. Rabu (1/1/2025). Sejak di berlakukannya tarif, antusias masyarakat kota Medan tidak berkurang menggunakan angkutan umum Bus Listrik. Orbitdigital/ Iwan gunadi

MEDAN | Pemko Medan membarlakukan tarif bus listrik yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Atas Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, angkutan bus listrik kota Medan tersebut dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 bagi masyarakat umum.

Pantauan Orbitdigital di Halte Jalan Putri Hijau Medan terlihat penetapan tarif tersebut tidak mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa bus modern tersebut dalam bepergian.

Seperti terlihat antrian penumpang di halte menunggu kedatangan bus listrik. Antusias penumpang yang menggunakan angkutran umum itu tidak berkurang sejak diberlakukannya tarif oleh Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan, Rabu (1/1/2025).

Salah seorang penumpang Putri (28) warga Medan yang sedang mengantri di Halte Putri Hijau untuk tujuan Simpang Glugur mengatakan, sangat mendukung diberlakukannya tarif bus yang masih terjangkau. Ditambah fasilitas Bus yang mendukung dan sangat bagus.

“Ya saya setuju sih diberlakukannya tarif, kan fasilitas yang didapat sesuai dan ongkosnya pun tidak mahal,” ujarnya.

Ia juga mengatakan karena masih permulaan menggunakan tarif dengan sistem Scan agak sedikit lambat.

“Namun karena masih permulaan, untuk naik ke bus Listrik kan harus scan jadi agak lama. Beekisar 2 sampai 3 menitlah tapi tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara antrian penumpang tujuan Medan Tembung terlihat cukup ramai. Seorang penumpang lainnya dengan tujuan Medan Tembung mengaku tarif yang dikenakan wajar. Fasilitas di dalam bus listrik pun bagus, dilengkapi Air Conditioner (AC) dan bersih.

“Ya wajar dong pakai tarif kan bus ini perlu perawatan, ongkosnya pun tidak mahal kok, fasilitas bus bersih, pakai AC lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar menginformasikan terkait tarif, saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12).

Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5000 untuk penumpang umum, sementara bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas hanya dikenakan tarif sebesar Rp3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) gratis.

Untuk registrasi dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah Tembung, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

Reporter : Iwan GB