Apdesi Sumut Dukung Polisi Bekuk Fery Kiteng

STABAT – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Sumatera Utara, mendukung upaya pihak kepolisian Resort Langkat untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap FS alias Fery Kiteng, terlapor kasus UU ITE.

“Apdesi Sumut mendukung langkah Polres Langkat, yang telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus  Undang-undang IT, terkait kasus ujaran kebencian kepada para kepala desa di media sosial,”ungkap Ketua Apdesi Sumut, Suparman saat berkunjung ke Apdesi Langkat di Stabat, Selasa (9/6/2020).

Menurut Suparman, kehadiran dirinya beserta pengurus Apdesi Sumut pada hari itu ke Langkat, secara khusus ingin mengetahui perkembangan kasus hukum yang di laporkan anggota Apdesi Langkat, Ahmady als Jojon ke Polres Langkat. Laporan, terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang di lakukan FS als Fery Kiteng kepada Kades Sei Bamban tersebut, serta seluruh kades di Sumatera Utara, melalui media sosial miliknya pada lebaran kedua, minggu lalu.

Ketua Apdesi Langkat, Iskandar PA dalam penjelasannya mengapresiasi langkah cepat polisi, yang telah menetapkan FS als Fery Kiteng sebagai tersangka UU ITE.” Dua hari setelah video tersebut viral, kita meminta Kades Sei Bamban membuat laporan ke Polres Langkat. Sebagai saksi, para pengurus Apdesi yang melihat tayangan video tersebut,”katanya.

Iskandar mengaku, pihaknya tetap memberi pendampingan hukum terhadap kades Ahmady, pengurus Apdesi Langkat yang membuat laporan tersebut.”Kita tidak lepas tangan menyikapi kasus ini. Mudah-mudahan, tersangka bisa segera ditangkap. Dan kasus ini, bisa memberi efek jera bagi yang lain,” imbuhnya.

Selain dihadiri Ketua Apdesi Sumut, dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua Apdesi Deli Serdang, Hajeman dan Sekretaris Apdesi Langkat, Hasan Basri.

Reporter : Susanto