TANJUNGBALAI – Amin Sinaga atau yang dikenal Aseng (43) tak berdaya kala petugas Polres Tanjungbalai menangkapnya. Pria yang berdomosili di Jalan Harkat Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diciduk karena hendak menjual sabu-sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha mengatakan, Aseng ditangkap petugas Jalan SMP 11 Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/3/2020).
“Aseng ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan, darinya kita mengamankan dua bungkus plastic klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram dan uang tunai Rp15 ribu,” ujar Putu kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (11/3/2020).
Putu menerangkan, tersangka Aseng memang sudah diincar sejak lama. “Menurut informasi warga sekitar tersangka Aseng sering menjual sabu-sabu di lokasi tempat dia diamankan tim Satres Narkoba kita,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Guna penyelidikan lanjut, kini tersangka sudah diamankan ke Mapolres Tanjungbalai. “Seperti arahan saya, Polres Tanjungbalai akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Aseng dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Diva Suwanda)