Tarutung-ORBIT: Menanggapi keinginan masyarakat agar kondisi keamanan, ketertiban di tengah masyarakat (Kamtibmas) tidak terusik atas maraknya perjudian toto gelap (togel) online, Tim Opsnal Reskrim Polres Tapanuli Utara dalam razia membekuk 3 orang berperan sebagai juru tulis dari lokasi berbeda.
“Ketiga penulis judi jenis toto gelap on line bakal dihadapkan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, Ke-2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1, ke-2 KUHP,” terang Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Sutomo M Simaremare SH dalam keterangan persnya kepada wartawan.
“Pasal 303 Bis diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah sedangkan pasal 303 ayat (1) ke-1e, Ke-2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam paling lama sepuluh tahun,” sambung Sutomo, Kamis (10/1/2019) di Mapolres.
Ketiga penulis adalah Boy CH (29) warga Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara diamankan dari Jalan Ferdinand Lumbantobing Komplek HKI Kecanatan Tarutung Tapanuli Utara.
“Tersangka atas nama Boy Cipta Hutabarat dibekuk pada hari Rabu sekira pukul 14:00 wib, pelapor bersama dengan rekannya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai penulis Perjudian Jenis Togel,”ungkap Sutomo.
Kemudian di hari yang sama dua orang terlapor lain yang dibekuk atas nama Beslin Simanjuntak (28) seorang wiraswata adalah warga Desa Lumban Gaol Kecamatan Pahae Julu Tapanuli Utara bersama Anwar Parapat (34) warga Desa Lumban Tonga Kecamatan Pahae Julu Tapanuli Utara sekira pukul 17.00 WIB.
“Atas pengembangan laporan warga juga kepada Polres, Tim Opsnal mengamankan Anwar Parapat di depan rumahnya di Desa Lumban Tonga Kecamatan Pahae Julu Tapanuli Utara dan menjemput tersangka Beslin Simanjuntak,”= terangnya.
Sedangkan beragam alat bukti bersama ketiga tersangka sudah diamankan untuk pengembangan penyelidikan lanjutan.
Satu unit HP merk Oppo warna Hitam yg dipakai untuk mengirim Nomor tebakan Togel ke akun Online. Satu unit HP merk Samsung warna Hitam yang di pakai untuk menerima nomor tebakan judi Togel. Satu buah kartu ATM BRI yang di pakai untuk mentransfer uang ke akun online. Satu buah buku tabungan BRI yang dipakai untuk mentransfer uang ke akun online.
Satu buah dompet beserta isinya, satu lembar potongan kertas yang berisikan nomor tebakan judi jenis togel, satu buah buku yang berisikan nomor-nomor rekapan tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp109.000 milik Boy Cipta Hutabarat, terang Sutomo.
Sedangkan barang bukti dari kedua tersangka warga Pahae Julu adalah satu unit HP merk MITO, uang sebesar Rp78.000 dan satu unit HP merk Xiaomi. Satu buah buku 1001 tafsir mimpi Joyo Boyo, dua lembar rekapan toge, satu buah buku rekening BRI atas nama Beslin Simanjuntak.
Dan dua lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI, satu buah pulpen Zebra Poccolo Fine 0.7 bersama satu unit sepeda motor CB 150 R tahun 2008 warna putih. Od-Jum