“Bagaimana mungkin alat PCR yang rusak dan masih di tangan supplire tapi Dinkes Langkat mengklaim alat tersebut sudah bisa digunakan ? Kalau pun alat itu benar sudah diganti dan sudah dioperasikan jika tidak sesuai dengan alat PCR yang dibeli pertama kali atau tidak sesuai dengan kontrak ini pelanggaran hukum,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi E DPRD Sumut akan segera memanggi Kadinkes Langkat dan PT Giri Jaya Makmur untuk menjelaskan persoalan ini.
“Persoalan alat PCR Langkat ini sudah menjadi polemik di masyarakat karena itu kita akan kejar persoalan ini sampai tuntas. Kita akan segera panggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Dimas.
Sementara itu, Harian Orbit telah melakukan serangkaian konfirmasi mulai dari tertulis hingga bertemu langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Langkat, Limin Ginting untuk mengungkap persoalan pembelian alat PCR kabupaten Langkat.
Ada keterangan berbeda yang disampaikan Limin Ginting dalam menjawab konfirmasi tertulis dengan wawancara langsung.







