Wakil Bupati Langkat Diduga Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti bersama jajaran saat menggelar nonton bareng piala dunia pagi, di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026) pagi.

MEDAN | Setelah ditetapkannya Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, (2/7/26), kini pandangan publik tertuju kepada Wakil Bupati Langkat.

Pasangan Bupati Langkat Syah Afandin tersebut terpilih dalam Pemilu tahun 2024 lalu, keduanya terpilih dan dilantik secara bersamaan di Jakarta pada tahun 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Politisi Partai Golkar tersebut juga merupakan istri dari mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, yang juga terlibat dalam kasus OTT pada tahun 2022 lalu. Saat itu ia juga merupakan seorang ASN di Pemkab Langkat yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Langkat.

Namun anehnya, hingga saat ingin dicek di aplikasi website resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anti rasuah tersebut, nama Tiorita Surbaki tidak ada dan diduga belum melaporkan LHKPN.

Sementara diketahui bersama, bahwa bagi kepala atau pun wakil kepala daerah wajib melaporkan harta kekayaannya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu ada juga aturan teknis pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa gubernur dan pejabat negara lainnya wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Berkaitan dengan hal itu, Tiorita Surbaki, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp perihal dugaan dirinya diduga belum melaporkan LHKPN, Jumat (3/7/26), ia belum memberikan keterangan maupun penjelasan apapun hingga berita ini dimuat. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *