Sebulan Lalu Dikritik Kekayaannya Meroket, Kini Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

Tangkapan layar soal pemberitaan Orbitdigital, Minggu (7/6/26). Yang mengkritisi kekaayaan harta Bupati Langkat naik meroket baru setahun menjabat bupati

MEDAN | Tepat kurang lebih hampir sebulan yang lalu, media siber Orbitdigital baru saja mengkritisi soal harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin, yang baru setahun menjabat jadi bupati namun kekayaannya sudah naik meroket.

Data tersebut dihimpun Orbitdigital dari aplikasi Lapotan Harta Kekaayan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (7/6/2026). Terlihat jelas bahwa harta kekayaan Syah Afandin yang dilaporkan pada periode 2024 yang disampaikan pada 28 Januari 2025, tercatat sebesar Rp8.849.657.131.

Namun, pada laporan periode 2025, yang disampaikan per 31 Maret 2026, total harta kekayaan eks (bekas) Plt Bupati Langkat ini meroket 2,57 persen atau Rp10.670.002. 596. Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp1,82 miliar dalam rentang waktu satu tahun, sejak Syah Afandin aktif menjabat sebagai Bupati Langkat.

Tetapi setelah dikritik, Syah Afandin atau yang biasa akrab disapa Ondim langsung membantah dan tidak terima harta kekayaan nya disebut meroket.

KPK OTT BUPATI LANGKAT

Sebelumnya telah beredar informasi terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota DPRD Sumut di Kota Binjai pada Kamis malam, (2/7/26).

Penangkapan tersebut terus berkembang dan mengarah kepada salah seorang bupati di daerah Provinsi Sumatera Utara. Namun setelah ada isu berkembang diketahui kepala daerah yang ikut terjaring OTT adalah Bupati Langkat.

Kemudian setalah pagi hari, Jumat (3/7/26), akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 sepanjang 2026 dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta.

KPK juga memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (OM-10/OD-20/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *