ACEH SINGKIL I Meski sudah melengkapi surat keterangan bebas temuan, namun salah satu Bakal calon Kepala Desa (Bacalon Kades) incamben di Kabupaten Aceh Singkil memprotes lantaran pencalonannya dibatalkan oleh panitia pemilihan Keuchik (P2K).
Padahal disebutkannya, berdasarkan Perbup Nomor.17 tahun 2021, Pasal15 tentang persyaratan bakal calon, disebutkan bakal calon Keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut, poin (t) menyebutkan, tidak tersangkut hasil audit/laporan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat bagi Keuchik yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya.
Untuk persyaratan itu sudah saya penuhi, dan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat sudah saya lengkapi, kata salah satu Bacalon Keuchik Desa Sirimo Mungkur Kasman Cibro, kepada wartawan di Singkil, Senin (27/9).
Kemudian disebutkannya, berdasarkan surat Kecamatan Nomor:140/276, perihal Bakal Calon Keuchik yang ditujukan kepada P2K (Panitia Pemilihan Keuchik) di Kecamatan Suro Makmur, dasar Surat Bupati Aceh Singkil Nomor.140/1157 tanggal 08 Juli 2021 tentang pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik (Pilcik) menetapkan nama-nama Bacalon Keuchik di Kampong (Desa) Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Kampung Ketangkuhan, Kampung Keras dan Sirimo Mungkur.
“Namun dalam surat rekomendasi Camat ini nama saya tidak terdaftar dan artinya pencalonan saya dibatalkan. Sementara Bacalon inkamben desa lainnya bisa ditetapkan sebagai Bacalon. Dan sementara P2K saat ini sudah membuka penjaringan Bacalon lagi,” ucap Kasman.







