“Alasannya karena saya mantan kepala desa dan masih tersangkut temuan. Padahal surat bebas temuan sudah dikeluarkan Inspektorat. Dan sisa temuan sudah disampaikan akan segera diselesaikan bertahap,” bebernya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan T Yusfadh Hijrin menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor.17 tahun 2021, Pasal15 dan Pasal 17 tentang pencalonan poin (p) disebutkan, Surat Keterangan Bebas Temuan dan/atau surat keterangan sudah menyelesaikan tindak lanjut hasil temuan Inspektorat yang dikeluarkan Inspektur bagi yang pernah menjadi Keuchik.
“Surat temuan memang sudah keluar tapi isinya kan harus di baca. Jika masih ada tersangkut temuan ya tidak bisa mencalon,” terang Hijrin.
Sesuai poin (p) pada pasal17, harus sudah ditindak lanjuti atau diselesaikan jika masih ada temuan. Juga berdasarkan Perbup 17 tahun 2021 dan turunannya Qanun Aceh Nomor. 4 tahun 2009.
Meski judulnya surat bebas temuan, namun isinya tetap ada kewajiban untuk mengingatkan harus ditindak lanjuti.
Meski yang bersangkutan sudah buat perjanjian atau pernyataan untuk penyelesaian, namun tetap tidak bisa sebagai syarat pencalonan. Namun jika diselesaikan sejak sebelum penetapan yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai Bacalon.
“Memang sudah jelas surat bebas temuan itu yang menjadi pegangan panitia desa,” tegas Hijrin.
Katanya lagi, sisi positifnya dengan adanya aturan ini, banyak Bacalon petahana yang sudah menyelesaikan tanggung jawabnya karena niat nya untuk maju pencalonan, terangnya.
Reporter: Arief







