ABDYA I Pasca banyaknya bakal calon kepala desa (Kades) yang maju di pilkades serentak tahun 2022 terbentur dengan persyaratan wajib dipahami. Sabtu (5/2/2022).
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, SH menjelaskan bahwa surat Domisili yang dibutuhkan oleh bakal calon kepala desa (Kades) sebagai syarat, cukup berpatokan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Domisili yang menjadi syarat itu dibuktikan dengan KTP dan KK. surat domisili kades itu hanya penguat, itu sesuai Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 disamping itu juga dipedomani dengan Qanun Kab Aceh Barat Daya Nomor 15 tahun 2016 tentang pemilihan kades serentak dan mempedomani peraturan Bupati Abdya Nomor 61 tahun 2021, Jadi aturannya jangan diubah-ubah,” tegasnya.







