MEDAN | Pembangunan Doorsmeer di Jln. H Adam Malik Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan atau tepatnya dekat bundaran yang diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih melaksanakan aktivitas pembangunannya, Sesuai Amatan di Lapangan Pada, Senin (15/09/2025).
Padahal bangunan tersebut sudah diberi (Surat Peringatan) SP II oleh Dinas Perumahan Kawasan , Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum PBG-nya keluar.
Sebagaimana disampaikan oleh kordinator Pengawasan Bangunan Yusrizal saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Rabu (10/09/2025).
” Itu sudah SP II bg, hari senin itu dikirim SP II-nya bg,” tulisnya
Namun ketika dikonfirmasi kembali pada Senin (15/09/2025). perihal SP III bangunan tersebut Yusrizal belum ada memberikan jawaban dan begitu juga ketika dilakukan konfirmasi ke kantor Dinas Perkim Cikataru Kota Medan tidak ada yang memberikan jawaban walaupun ditunggu sejam lebih.
Harus Dibongkar
Sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 83 Tahun 2017, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pada pasal 62 menerangkan bahwa jarak SP I dan SP Ke II 7 X 24 Jam sejak saat surat SP I diterima oleh pemilik bangunan dan Jarak SP II dan SP III 2 X 24 Jam kemudian SP III 1 X 24 Jam dan apabila SP ke III tidak di indahkan pemilik bangunan maka proses pembongkaran akan dilakukan Oleh Satpol PP Kota Medan.
Namun dikarenakan tidak adanya jawaban konfirmasi dari Dinas Perkim Cikataru Kota Medan menimbulkan tanda tanya apakah SP III bangunan doorsmeer tersebut telah dilayangkan atau tidak.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menyampaikan bahwa jika SP ke II dan ke III belum diindahkan maka bisa langsung dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP.
“PKPCKTR bisa memberitahukan peringatan ke 2 & 3 namun jika belum juga diindahkan maka dapat langsung dilakukan tindakan pembongkaran bersama Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda karna sudah jelas melanggar aturan,” jawabnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Medan harus berani memberikan ketegasan kepada pemilik bangunan yang tidak mematuhi peraturan.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber pajak PBG tersebut, apalagi jika ada pemilik bangunan dengan beraninya mendirikan bangunannya padahal PBG blm terbit maka harus segera dilakukan pembongkaran paksa agar pemilik jera & yang lain yang punya niat yg sama terhenti karena dilakukan penertiban secara tegas oleh Pemko Medan melalui Satpol PP & Dinas Perkim Kota Medan,” sebutnya. (OM/012)







