Medan  

Bangunan RTT di Jalan Pancasila Gg Panjang Diduga Tak Miliki IMB

Bangunan yang diduga tak memiliki IMB (foto/Dedi Girsang)

Sementara salah satu penjaga bangunan sekaligus tukang bangunan mengaku bernama Pendi menyebutkan bahwa bangunan itu memiliki ijin kemudian bangunan tersebut di peruntukan sebagai RTT namun dia mengaku tak mengenal pemilik bangunan.

Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III (foto/Dedi Girsang)

“Bangunan ini ada izinnya tapi belum di pasang, dan di peruntukkan sebagai RTT, pemiliknya saya tidak kenal, coba nanti telepon pemborong bangunan ini,” jelas penjaga bangunan, sambil memberi nomor pemborong.

Ditempat terpisah, saat wartawan konfirmasi ke Kantor Lurah Tegal Sari III M Riski SSos mengatakan bahwa tidak mengetahui IMB bangunan tersebut, karena urusan IMB itu di dinas Perkim bukan kelurahan.

” Saya tidak mengetahui IMB bangunan tersebut, silahkan naikkan aja beritanya agar diketahui pihak TRTB, kami di kelurahan hanya fokus mengurusi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “, ucap Rizky .

Reporter: Dedy Girsang