Bawa Ganja, Rio Dibekuk Polisi di Perkebunan Sawit PTPN IV Panai Jaya

Tersangka RK alias Rio saat diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Seorang pria, terduga pengedar narkotika jenis ganja, dibekuk polisi di areal perkebunan sawit PTPN IV Panai Jaya, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Selasa, tanggal 11 Nopember 2025, sekira Pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku yang berinisial RK alias Rio (37), warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa daun ganja kering seberat 500 gram yang dikemas didalam 6 bungkus kertas nasi, 1 buah plastik asoy warna biru, 2 kotak kertas tiktak, 1 buah tas ransel dan 1 unit telepon genggam.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, Kamis (13/11/2025) menjelaskan, setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah pondok di lokasi tersebut, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda F Rajagukguk dan tim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan melihat pelaku sedang berada di pondok tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 6 bungkus ganja yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria warga Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan tujuan untuk dijual kembali,” terang AKP Amlan.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Panai Tengah. Sementara pemasok barang haram yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian pihak kepolisian, tutup Kapolsek Panai Tengah.

Reporter : Robert Simatupang