LABUHANBATU I Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir mengamankan 2 orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sebelumnya menerima informasi tersebut sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di Jalinsum Kampung Pajak, tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama MHH alias Dani yang sedang mengendarai Sepeda Motor Supra 125 yang membawa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 48.96 gram dan 1 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu seberat 1.65 gram.
Atas keterangan pelaku Dani, bahwa masih ada narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 50 gram dalam penguasaan pelaku D alias Deni yang turut dibawa bersama-sama pelaku Dani dan pelaku Dedi dari Tanjung Balai yang diperoleh mereka dari S warga Tanjung Balai.
Atas keterangan tersebut, kemudian tim mengamankan pelaku D alias Dedi sekira Pukul 23.30 WIB dirumahnya yang berada di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), namun narkotika jenis sabu lainnya tidak ditemukan karena telah diserahkan kepada seorang bernama M warga Kongsi Enam Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dan kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” sebut Aswin Irwan, Rabu (20/6/2026).
Reporter : Robert Simatupang







