Aceh  

Bawaslu Aceh Tamiang Tertibkan Alat Peraga Melanggar Aturan

Bawaslu Aceh tamiang

Aceh Tamiang | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan secara serentak di 12 kecamatan. Senin 20 November 2023.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang Imran, mengatakan penertiban ini khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan serta diback up oleh aparat kepolisian dari Polsek, sementara untuk pusat pemerintahan sebagian Karang Baru dan Kota Kuala Simpang telah dilaksanakan pada, Jumat dan Sabtu 18 November 2023.

“Mulai hari ini adalah kegiatan lanjutan, khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan,”ujar Imran

Imran menjelaskan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ini adalah hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu di 12 Kecamatan, sedikitnya ditemukan ada 710 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Pasal 69, 70 Tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Setelah hasil pengawasan tersebut dikaji, kemudian baru direkomendasikan kepada satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Namun ada sebagian besar telah diturunkan secara mandiri dan ditutup oleh Caleg dan Partai, dan itu kita apresiasi,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta pemilu untuk mencermati PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye, terkhusus ketentuan Pasal 69, 70 Tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *