LABUHANBATU I Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Nomor : 02/L.2.18/Eoh.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 terhadap tersangka Muhammad Halomoan Harahap.
Penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022, berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Muhammad Halomoan Harahap atas perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hal tersebut dikatakan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua melalui Kasi Intel Firman Simorangkir, Selasa (8/2/2022) diruang kerjanya.
Firman Simorangkir menerangkan, bahwa proses penanganan perkara terhadap tersangka Muhammad Halomoan Harahap telah dilakukan tahap II atau penyerahan terdakwa dan barang bukti pada tanggal 19 Februari 2022 laku dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 12 Maret 2022.







