Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
“Perdamaian tersebut dihadiri pihak penuntut umum, penyidik, korban, tersangka dan keluarga tersangka setelah adanya surat perdamaian tanggal 23 Februari 2022 lalu, antara Muhammad Halomoan Harahap dan Dedi Ahmad selaku korban,” sebut Firman Simorangkir.
Firman Simorangkir menambahkan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022, dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Halomoan Harahap yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun pertimbangan penghentian tersebut yaitu, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 23 Februari 2022.
Reporter : Robert Simatupang







