MEDAN | Berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif TRP, dinyatakan lengkap (P21) pada, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyebutkan, berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, berkas perkara TRP belum dilimpahkan.
Yos mengatakan tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan pasal 2 ayat (1), (2) jo pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau pasal 333 ayat (3) KUHP.
Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara DP dan HS dipersangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk tersangka TRP, mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkaranya”kata Yos.
Dijelaskan Yos, menurut penyidik usai berkas perkara 8 tersangka selesai tahap II maka akan di kirim SPDP.
Selanjutnya, Jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.
“Setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan”terang Yos.
Teks foto, Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution Medan.
Reporter : Toni Hutagalung.