JAKARTA | Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dijadwalkan hari ini, Senin (20/10/2025), dipanggil pihak Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10), sebagaimana diberitakan Antara.
Rizki mengatakan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin ini pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy. Red-OR05
Teks:
Selebgram Lisa Mariana (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta







