Abyadi mengungkapkan sesuai dengan kewenangan yang dimilki oleh lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik itu berwewenang melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak koperatif memenuhi panggilan.
Sebelumnya diberitakan terkait kisruh penerimaan Dosen Tetap Non ASN UIN Sumut masyarakat melaporkan Rektor UIN Sumut Prof Dr H Syahrin Harahap MA ke Ombudsman.
Banyak diduga kejanggalan yang terjadi dalam penerimaan dosen tetap Non ASN tersebut sehingga menimbulkan kekisruhan.cr-03







