Sebelumnya pemilik unggas satwa dilindungi tersebut melaporkan keberadaan elang tersebut melalui call center resmi BKSDA yang diperolehnya dari facebook. Selanjutnya atas kesadaran warga tersebut yang menyerahkan elang peliharaannya itu, BKSDA memberikan apresiasi kepada mahasiswa pemilik burung tersebut.
Kemudian tim BKSDA melakukan pemeriksaan elang tersebut sebelum dilepas liarkan dikawasan Rawa Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Reporter: Saleh