“Saat ini BKD sedang memproses draft pembuatan SK penjatuhan hukuman disiplin berat atas nama keduanya,” kata Rivai
Ketika ditanya kembali apakah kedua tersangka tersebut akan diberhentikan dari ASN Rivai menegaskan bahwa BKSDM Paluta hanya mengajukan saja sesuai Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan keputusannya di tangan Pak Bupati
Terpisah Andar Amin Harahap selaku Bupati Paluta saat di konfirmasi melalui pesan WA 0853 6218 XXXX belum memberikan jawaban sampai berita ini di tayangkan
Sebelumnya kasus ini bermula saat tim saber pungli dan Tim Tipikor Polda sumut melakukan OTT di Paluta ( 9/8/2021) dan menangkap oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Hutaimbaru, Paluta. Adapun OTT itu berkaitan dengan adanya pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa penerima dana BOK.







