Bobby Protes di Forum Menteri: Sumut Butuh Rp30 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana, tapi Cuma Dikasih Rp2 Triliun

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat mengikuti Rakor Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat (27/2/2026).

JAKARTA | Ketimpangan anggaran rehabilitasi pascabencana untuk Sumatera Utara meledak di forum nasional. Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, melontarkan protes keras dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, Jumat (27/2/2026). Puncaknya, Bobby memilih walk out sebagai bentuk keberatan terbuka atas alokasi anggaran yang dinilainya tidak masuk akal.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno itu, dipaparkan bahwa kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumut mencapai Rp30,56 triliun. Namun dalam Rencana Induk (Renduk) versi pertama, Sumut hanya kebagian Rp2,11 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan. Selisihnya mencapai Rp28,45 triliun.

Angka paling mencolok terlihat di sektor infrastruktur. Dari kebutuhan Rp20,92 triliun, alokasi yang disetujui hanya Rp37,32 miliar.

“Apakah data kami tidak sinkron? Atau ada dasar perhitungan lain? Kami perlu penjelasan kenapa Sumut hanya mendapat 6,91 persen dari total kebutuhan,” tegas Bobby dalam forum.

Sorotan terhadap ketimpangan data juga datang dari Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mempertanyakan jurang perbedaan antara data kerusakan yang diajukan pemerintah daerah dengan angka dari kementerian teknis, khususnya di sektor infrastruktur yang justru menjadi tulang punggung pemulihan pascabencana.

Menko PMK mengakui dokumen Renduk masih sarat catatan dan perlu pembaruan data. “Banyak yang harus di-update bersama,” ujarnya, merespons kritik dari sejumlah kepala daerah terdampak.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi menegaskan Renduk yang dibahas adalah versi pertama yang diselesaikan 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi.

“Secara induk ini adalah versi pertama. Kami tetap membuka ruang masukan baru, seperti yang sudah disampaikan Gubernur Sumut, Wagub Aceh, dan Sekda Sumbar. Masukan dari kepala daerah wilayah terdampak sangat kami perhatikan, kami masih membuka masukan hingga 30 Maret,” katanya.

Di akhir rapat, Renduk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera selama tiga tahun ke depan.

Namun, dengan selisih anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah, desakan perbaikan alokasi anggaran untuk Sumatera Utara dipastikan akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.

Sebab bagi Sumut, selisih puluhan triliun rupiah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut rasa keadilan antarwilayah dalam pemulihan pascabencana, menyangkut jalan rusak, jembatan terputus, fasilitas publik lumpuh, dan ribuan warga yang menunggu kepastian pemulihan. (Rel/OM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *