MEDAN | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun, Jumat (15/5/2026).
Maraknya praktik ilegal dan jumlah paparan ini menjadi alarm serius bagi semua pihak dan masa depan generasi anak bangsa.
Meutya menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, kekerasan rumah tangga, hubungan sosial, dan masa depan anak-anak.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Untuk itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid, Rabu (13/5/2026).
Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas sebagai benteng utama pencegahan,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Seperti, banyak istri jadi korban tidak langsung ketika suami terjerat, hilangnya ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia.
Kemkomdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Menurutnya, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online_.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!” pungkas Menkomdigi Meutya. (OM-09)
Menkomdigi Meutya Hafid: Sekitar 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online







