TAPSEL | Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Korban diduga dibunuh oleh DH (46), seorang pria diduga pedofil yang mengaku takut perbuatan asusilanya terhadap korban diketahui warga.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh Satreskrim Polres Tapsel. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Rabu.
“Pelaku mengakui membunuh korban dengan cara membenamkan kepala korban ke rawa-rawa karena takut perbuatannya diketahui masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus bermula dari laporan orang tua korban, Hadiman Halomoan Harahap, pada Minggu (21/12/2025), terkait hilangnya anaknya sejak Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB berada di warung orang tuanya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang ke rumah bersama ayahnya dan masuk ke kamar tidur. Namun, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendapati anaknya sudah tidak berada di kamar. Keluarga kemudian melakukan pencarian, namun korban tidak ditemukan.
Pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan DH. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara di kawasan perkebunan Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, dan menemukan jasad korban.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat lemas karena tenggelam. Polisi juga mengungkap pelaku juga tetangga dekat memiliki ketertarikan terhadap korban serta dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
Pengakuan pelaku di hadapan aparat Kepolisian dan sejumlah wartawan, korban dan pelaku pergi berada di dua pondok yang jaraknya sekitar lebih kurang 200 meter dari kediaman korban. Saat menghilang salah satu jendela kamar tidur korban terbuka yang terganjal kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Ant







