ACEH SELATAN | Rapat paripurna DPRK Aceh Selatan bertempat di lantai gedung DPRK dihadiri seluruh anggota dewan dan SKPK menyetujui LKPJ bupati, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRK Aceh Selatan Hj. Rema Mishul Azwa SE AK sebagai pimpinan rapat paripurna menyampaikan agenda yang disampaikan antara lain rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2025.
Penyampaian rekomendasi DPRK Aceh Selatan terhadap penataan perkebunan di Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, rapat paripurna ini juga membahas kesepakatan usulan program dan kegiatan sumber dana TDBH MIGAS dan DOKA Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2027.
LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan sebelumnya kepada DPRK Aceh Selatan, telah dibahas oleh pansus yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRK nomor 5 tahun 2026 dalam pelaksanaannya pansus telah melaksanakan rapat kerja dan peninjauan lapangan bersama SKPK terkait mulai tanggal 6 s/d 13 Mei 2026 guna memperoleh data dan informasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan program pemerintahan daerah.
Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 dilaksanakan finalisasi pembahasan bersama SKPK terkait sebagai dasar penyusunan rekomendasi DPRK Aceh Selatan terhadap LKPJ dimaksud.
Hasil pembahasan tersebut, sambungnya dirumuskan dalam bentuk rekomendasi berupa catatan strategis, saran, masukan dan koreksi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Ketua DPRK Aceh Selatan selaku pimpinan rapat parpurna juga mengatakan sesuai dengan agenda rapat paripurna hari ini, acara yang pertama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Selatan terhadap :
- rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2025;
- rekomendasi DPRK Aceh Selatan terhadap penataan perkebunan di Kabupaten Aceh Selatan;dan
- Kesepakatan usulan program dan kegiatan sumber dana TDBH migas dan DOKA Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2027.
Adapun ke enam fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang terdiri dari partai Nanggroe Aceh,Partai Aceh Partai PAN,Partai Nasdem,Partai Demokrat dan partai golkar.
Keenam partai sepakat dan menyetujuinya dengan ucapan Alhamdulilah sambil mengetuk palu satu kali oleh ketua DPRK Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan H.Mirwan dalam.kesempatan tersebut mengatakan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Delatan, yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, pengkajian, serta memberikan rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lanjutnya,kami menyadari bahwa seluruh catatan, saran, masukan dan koreksi yang disampaikan dalam rekomendasi pansus DPRK merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.ucapnya.
Sambungnya,oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan berupaya semaksimal mungkin, menjadikan rekomendasi pansus DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2025, sebagai bahan evaluasi dan pedoman perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan ke depan. Yun







