“Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta dan memohon kepada yang mulia sekaligus mengetuk hati Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keadilan kepada Terdakwa yang dizolimi”
MEDAN | Bahwa sehubungan dengan adanya perkara pidana klien kami atas nama MB (Mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Periode Bulan Januari, Februari, Maret dan April Tahun 2018) dengan register perkara nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn yang agenda persidangan pada hari Kamis tertanggal 24 Oktober 2024 adalah Nota Pembelaan baik yang diajukan oleh penasihat hukumnya maupun oleh terdakwa MB.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum MB (Mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik) Boni F. Sianiar, SH, M.Hum kepada wartawan di Medan. Minggu (27/10).
Boni mengatakan bahwa JPU sangat tidak professional di dalam membuat surat dakwaan dan tuntutan, dimana JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum MB yang menyatakan bahwa MB pensiun terhitung sejak 1 Mei 2018 namun JPU tetap mendakwa dan menuntut MB untuk bertanggungjawab atas penggunaan dana badan layanan umum (BLU) RSUP H. Adam Malik Medan periode bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2018.
Ia menambahkan bahwa JPU sangat tidak professional di dalam menuntut MB, dimana JPU telah mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur didalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Jo. PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara di dalam membuat surat tuntutan yang pada akhirnya telah menzolimi MB dengan memberikan tuntutan hukuman selama 7 tahun penjara potong masa penahanan, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.059.455.203,- (dua miliar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
“Sedangkan Bendahara Pengeluaran (AD) yang berdasarkan bukti-bukti :
- LHP BPK tahun 2019;
- LHP Investigatif BPK tahun 2024;
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
- PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (AD) serta bertanggung jawab penuh di dalam memungut dan menyetorkan pajak ke Kas Negara, namun AD dituntut lebih rendah yaitu 6 (enam ) tahun penjara potong masa penahanan, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) subsider 3 tahun penjara,” jelas Boni.
Menurut Boni bahwa JPU juga mengabaikan fakta-fakta persidangan bahwa Bendahara Pengeluaran RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak tertanggal 16 April 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian negara yang timbul, selain itu Bendahara Pengeluaran RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 yang juga merupakan terdakwa telah mengakui di dalam persidangan telah menikmati uang kerugian negara tersebut.
“Namun JPU secara tidak profesional telah menarik terdakwa kedalam perkara penyalahgunaan dana BLU di RSUP H. Adam Malik Medan pada tahun 2018 walaupun JPU tidak pernah bisa membuktikan di persidangan perkara ini mengenai aliran dana kerugian negara tersebut serta tidak dapat membuktikan kapan dan dimana serta bagaimana cara terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana BLU RSUP H. Adam Malik Medan pada tahun 2018,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Boni, JPU juga di dalam menyusun surat tuntutan telah cacat hukum yang dapat berakibat surat tuntutan tersebut batal demi hukum, dimana didalam penyusunan identitas MB adalah tidak sesuai dengan kenyataan, dimana JPU menyatakan bahwa MB adalah Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 sedangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, MB adalah Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2018,” ujarnya.
“Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta dan memohon kepada yang mulia sekaligus mengetuk hati Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keadilan kepada Terdakwa yang dizolimi,” kata Boni seraya memberikan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Tedakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam perkara ini.
- Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
- Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan.
Boni menjelaskan terdakwa juga menyatakan bahwa setiap pembelian inventaris kantor yang diperintahkannya kepada Bendahara Pengeluaran RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 adalah dengan menggunakan Anggaran RSUP H. Adam Malik dengan Mata Anggaran 537112 Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
“Terdakwa MB katanya mengaku bahwa dirinya telah dizolimi oleh JPU yang telah menuntut Terdakwa atas pengeluaraan RSUP H. Adam Malik untuk pembayaran pihak ketiga yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran RSUP H. Adam Malik pada tahun 2018 pada Periode Bulan Juli, Bulan Agustus, Bulan Oktober dan Bulan November 2018 sedangkan Terdakwa telah Pensiun terhitung mulai 1 Mei 2018,” terangnya.
Dikatanya terdakwa memohon agar Majelis Hakim dapat membebaskannya dari segala tuntutan hukum karena tidak bersalah atas penyalahgunaan dana BLU RSUP H. Adam Malik tahun 2018. Selain disebabkan oleh karena faktor usia yang sudah tua dan sudah sakit-sakitan serta jauh dari keluarga dan apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Red)