Rapat paripurna lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin yang didampingi Wakil Ketua I Teuku Bustami SE dan Wakil Ketua II Adi Samridha S.Pd.I.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP selaku mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK dan undangan lainnya.
Asmara dalam pandangan umumnya menyebutkan, Ruko yang terletak di Kota Fajar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.128.160.000,- untuk harga 15 ( Lima belas ) Unit Ruko yang terbagi atas 11 ( Sebelas ) orang kepemilikan.
“Untuk saat ini masih mempunyai piutang sebesar Rp. 2.757.820.000 ini artinya Pihak BPKD sejak tahun 2005 sampai dengan 31 Desember 2021 hanya bisa menagih sebesar Rp. 370.340.000,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, ini berarti selama 17 Tahun masa Pemerintahan Aceh Selatan, masalah harga penjualan ruko tersebut tidak terselesaikan.
“Maka dengan ini kami meminta kepada Pihak Pemerintah untuk segera mencari solusi dan membentuk Tim khusus untuk mencari jalan keluar atas Piutang PAD Sah tersebut,” ucapnya.








