Aceh  

Bukan Mengangkat PPPK, BKPSDM Abdya Cuma Mendata Tenaga Non ASN

Sekretaris BKPSDM Abdya Saipul Junaidi SSi saat di ruang kerjanya

ABDYA | Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49 TAHUN 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Diketahui, pendataan tenaga non ASN tersebut harus dilakukan terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun pendataan yang saat ini dilakukan bukanlah pendataan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi Tenaga PPPK.

Isu yang beredar saat ini di lingkungan Tenaga non ASN Pemkab Abdya disalah artikan, banyak dari mereka beranggapan bahwa pendataan merupakan kelanjutan dan persyaratan untuk menjadi Tenaga Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hal ini dibantah oleh pihak Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya.

Kepala BKPSDM Aceh Barat Daya Drs Said Jailani melalui Sekretaris BKPSDM Saipul Junaidi SSi kepada awak media Jumat (16/9/2022) menjelaskan, bahwa pendataan ini merupakan perintah yang harus dilakukan sesuai peraturan.

“Ini bukan pendataan untuk menjadi PPPK, jangan salah, tapi hanya perintah dari pusat sesuai dengan peraturan pemerintah No 49 tahun 2018, Surat dari Menpan RB No B/185/ M.SM.02.03/2022, serta surat dari Menpan RB No.1511/M.SM.01.00/2022. Inilah acuannya kenapa kita lakukan pendataan, jangan di salah artikan untuk diangkat menjadi Tenaga PPPK sehingga nanti nya akan menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Saipul Junaidi SSi

Tujuan pendataan untuk mendata kembali tenaga Non ASN yang masih aktif bekerja hingga tahun 2022, sedangkan untuk kategori yang masuk untuk didata adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun sampai dengan 1 Desember 2021 serta di biayai sumber anggaran APBK serta APBN untuk tenaga Non ASN kementerian dan pusat, sedangkan untuk umur minimal 20 tahun maksimal 56 tahun.

ia berharap, agar semua tenaga Non ASN bisa terdata dengan baik, dan menghimbau kepada seluruh tenaga Non ASN jangan mudah terprovokasi dengan isu isu yang tidak benar, kalaupun belum jelas bisa di tanyakan langsung kepada pihak BKPSDM. Demikian Imbuhnya.

Reporter : Nazli

Keterangan fhoto :