Usai membuka Sosialisasi Kekayaan Intlektual, Bupati Karo Cory S Sebayang foto bersama dengan peserta.
KARO I Guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat serta ekonomis bagi pelaku usaha khusunya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diimbau agar hasil kreasinya didaftarkan karya serta produknya ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
Tujuannya, agar apa yang dicapai mendapatkan hak yang layak dan dapat dipertangungjawabkan sebagai kekayaan intlektual.
Hal ini dikatakan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang saat membuka Sosialisasi Kekayaan Intlektual, Kamis (8/9/2022) di Hotel Grand Orri Berastagi.
Menurutnya, selaras dengan harapan kita yang mana UMKM harus mengarah ke konsep digital agar bisa menjangkau pemasaran yang lebih luas.
“Untuk itu diminta kepada pelaku usaha khususnya para pelaku UMKM agar hasil karya maupun produk ciptaannya sendiri, supaya mendaftarkannya ke instansi pemerintah terkait, dalam hal ini Kemenkum HAM,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudil, Kepala Disnaker dan Koperasi UKM Kab. Karo, Ir Adison Sebayang, MMA dan undangan lainnya.
Reporter : Daniel Manik







