Bupati Langkat Perintahkan OPD Untuk Apel Kendaraan Dinas Secara Tertib dan Transparan

LANGKAT | Bupati Langkat H Syah Afandin mengintruksikan seluruh kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat segera diapelkan secara tertib, tegas, dan transparan.

“Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset daerah,” ujar Bupati Afandin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril.

Sekda Amril mengungkapkan, jika Pak Bupati sudah menegaskan agar semua kendaraan dinas diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Instruksi disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Diketahui, dalam laporan LHP BPK RI Sumut, tercatat sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas memerlukan penyempurnaan data administrasi, terutama terkait nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.

Amril menegaskan bahwa temuan tersebut murni bersifat administratif, bukan karena keberadaan kendaraan fiktif. Menurutnya, semua kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Langkat ada fisiknya, dan lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur.

“Hanya saja beberapa OPD belum melengkapi data teknis, hal ini yang sedang kita perbaiki sesuai arahan Bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amril menekankan, bahwa apel kendaraan dinas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara.

“Pengelolaan aset harus tertib dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan bahwa setiap kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar,” pungkasnya.

(OD-20)