MADINA l Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (Inkracht), yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) dihalaman kantor Kajari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Senin (1/12/2025).
Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan SH MH, dalam sambutannya menyampaikan, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, dengan total 94 perkara.
“Untuk tindak pidana umum ada 55 perkara, dengan rincian, untuk pidana narkotika jenis ganja ada 34.328.24 gram, Shabu 286,2 gram, Extasi 0,20 gram,” Sebutnya.
Selanjutnya ada perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak keamanan dan ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya meliputi, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pertambangan ilegal, dan lainnya dengan jumlah 38 perkara.
Sedangkan untuk pidana khusus, ada tindak pidana cukai rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah 1.650.000 batang.
“Semua kasus ini sudah Inkracht putusan pengadilan tahun 2025 dan sesuai perintah undang-undang dilakukan pemusnahan barang bukti,” akhirnya.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan, mendukung seluruh kegiatan kejaksaan negeri Madina, terkait dengan rokok ilegal Pemda juga siap untuk melakukan pemberantasan.
“Sat Pol PP juga dititipi tugas untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan akan kami tugaskan untuk melakukan operasi lapangan bersama dengan Polri dan tentu hasilnya akan diserahkan pada Polres Madina,” katanya.
Selain Bupati Madina H.Saipullah Nasution, pemusnahan barang bukti turut juga dihadiri Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP. Arie Sopandi Paloh, Plt.Kepala BNN Samsul, Perwira Penghubung Takbir, Ketua Pengadilan, dan tokoh masyarakat.
Reporter : OD 29







