MADINA l Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jakfar Sukhairi Nasution, mengukuhkan dan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan jabatan kades 8 tahun di laksanakan di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07/2025).
Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina HM.Jakfar Sukhairi Nasution, menyampaikan, hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
“Kepala desa diberikan undang -undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” sebut Sukhairi.
Kalau tidak dikukuhkan maka jabatan kades ini tidak akan sah, maka setelah dikukuhkan lakukan yang terbaik bagi desa dan masyarakat.
“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkofimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat.
Reporter : Sulaiman Nasution