ES (55) warga Jalan Besitang Nomor 38 Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat memasukkan racun tikus ke dalam nasi goreng.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, mengatakan, nasi goreng bercampur racun tikus itu kemudian dikonsumsi oleh lima orang korban hingga mengakibatkan mereka keracunan.
Informasi dihimpun hingga Selasa, (15/1/2018), yang menjadi korbannya adalah Sukarni (45) dan Rizka Ramadhani Daulay (11), keduanya warga Jalan Imam Bonjol Nomor 60 Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, serta Sri Astuti (41) warga Jalan Tanjungpura Gang keluarga Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Kemudian Frili Ananda Putri (30) dan Frita (16) warga Jalan Tanjungpura Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa dua bungkus nasi goreng sisa yang telah dimakan para korban yang kini mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan.
Disampaikannya, saat itu salah seorang korban, Putri, berada di rumah, kemudian pelaku ES datang bersama seorang anak bernama Jefri mengantarkan nasi goreng ke rumahnya dan nasi goreng tersebut dimakan oleh para korban.
Lalu para korban mengalami mual dan muntah-muntah, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Pangkalan Brandan. Sementara di tempat lainnya juga terjadi hal yang sama, dimana para korban mengalami muntah-muntah dan mual, yaitu Sri Astuti, Frili Ananda Putri, dan Frita.
Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu kepada polisi, yang kemudian mengamankan ES. Pelaku mengakui nasi goreng pemberiannya itu sudah dicampur racun tikus merk Mimex.
“Polisi sedang memeriksa pelaku secara intensif guna pengembangan kasusnya lebih lanjut,” katanya, seperti dilansir Antara.