Medan  

Cegah Penyebaran Covid-19 Dilibur Nataru, Pelaku Usaha Harus Batasi Jam Operasional

Pemko Medan Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Bagi Pelaku Usaha selama Libur Nataru dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19/orbitdigitaldaly.com-ist

Menurut Renward didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021.

Sebagai tindaklanjut himbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan. “Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.

“Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerjasama kita semua,” pungkas Agus dihadapan para pelaku usaha serta perwakilan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.(syafii)