Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng turut juga diamanakan.
Sedangkan pelaku judi togel berinsial “YN” diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pelaku “YN” diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu), lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 prime warna silver uang tunai sebanyak Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Heri







