MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut bersama Polairud menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu merek GuangYinwang asal Malaysia di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (20/10) lalu.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan berinisial J.
Selain barang bukti, dilokasi kejadian petugas mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS alias Rambo (49) tekong (pengendali) warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, TM alias Toto (47) tekong warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37) ABK warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Anehnya, AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram dari Teluk Tanjungbalai menuju tangkahan. Nah, apabila barang telah sampai maka akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan.
Namun, naasnya belum sempat diserahkan kepada penerima keburuh ditangkap Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut