MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan,Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penataan dan penertiban usaha Daging Non Halal yang dilakukan Pemerintah Kota Medan.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higenis, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” Ucapnya kepada wartawan, Selasa (24/02/2026).
Dukungan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di wilayah Kota Medan.
Adapun Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Medan itu merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, ular, dan lainnya di bahu jalan oleh pedagang kaki lima.
Selain itu, pembuangan limbah berupa darah, kotoran, dan sisa potongan ke saluran drainase umum turut menjadi sorotan karena menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta persoalan kenyamanan sosial di tengah masyarakat.
Meski mendukung, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) ini menegaskan bahwa penataan tidak boleh tebang pilih atau hanya menyasar satu jenis komoditas tertentu.
Menurutnya, seluruh jenis usaha baik yang menjual produk halal maupun non-halal harus tunduk pada aturan yang sama terkait lokasi usaha, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah, hingga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
“Penertiban harus berlaku untuk semua jenis usaha. Prinsipnya adalah keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” tegasnya.
Selain itu, Datuk Iskandar Muda yang juga menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan menekankan pentingnya pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha kecil dan UMKM.
Ia mengingatkan agar kebijakan penataan tidak justru mematikan mata pencaharian masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
“Kita ingin kota ini tertib, tetapi juga tetap ramah terhadap pelaku UMKM dan pedagang kecil. Penataan harus dibarengi solusi, bukan hanya penertiban,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus membangun komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pelaku usaha guna menjaga harmoni keberagaman di Kota Medan.
Menurutnya, penataan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan di tengah masyarakat kota yang majemuk.
“Medan adalah kota yang majemuk. Penataan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” tutupnya. (OM- 036/Rel)







