Dewan Desak Satpol-PP Tindak Bangunan Restoran Tanpa IMB

MEDAN – Bangunan yang berdiri tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) semakin menjamur di Kota Medan.

Seperti bangunan restoran yang berada tepat di sebelah karaoke Master Piece di Jalan Multatuli, Medan diduga tak miliki SIMB. Bangunan itu diketahui milik Sukimin Basri.

Namun, entah mengapa hinggi kini Pemko melalui dinas terkait belum menindaknya. Diduga, bangunan tersebut dibekingi seorang pengembang besar di Kota Medan

Akibatnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sektor SIMB hingga Mei 2019 baru terealisasi Rp 8,6 miliar atau 5,78 % dari  target Rp 147,7 miliar.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Medan, Hendra Ds mendesak agar Pemko segera menindak bangunan yang  tak milik IMB itu. “Kalau memang tak ada IMB ya harus dibongkar,” desak Hendra DS, Jumat (20/9).

Ia meminta Pemko harus tegas dalam menindak setiap pelanggaran. Tindakan tegas menurut Hendra akan berdampak baik kedepannya. “Jangan pemko Medan tajam ke bawah tumpul ke atas,” pintanya.

Maraknya bangunan tanpa IMB, disebut Hendra akibat lemahnya pemerintah dalam menindak. Bukan karena sistem perizinannya yang dinilai masyarakat berbelit.

“Ya karena Pemko lemah dalam penindakan. Bukan sistemnya yang salah. Contoh kita sudah banyak memiliki Perda yang intinya untuk menertibkan perilaku yang salah di masyarakat, misalnya Perda sampah dan larangan merokok.

“Tapi karena sanksi di lapangan tak tegas maka Perda itu jadinya percuma. Begitu juga dengan persoalan IMB, karena tindakannya tak tegas maka jadi sepele,” jelasnya

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, M Sofyan mengatakan pihaknya akan segera turun untuk mengechek status bangunan itu dan berkoordinasi dengan Dinas PKP2R.

“Baik, nanti saya chek ya dan koordinasi ke Dinas Perkimtaru, apa status bangunan tersebut,” kata Sofyan, Jumat (20/9/2019).

Saat ditanya apakah pihaknya belum menindak bangunan itu karena ada yang membekingi, Sofyan enggan menjawabnya.

Mei, salahseorang pekerja yang berada di bagian kasir di restoran saat ditanyai perihal ada tidaknya IMB bangunan tersebut tidak bisa memberi keterangan banyak. “Sebentar, sama bapak sajalah yang tahu persis,” ujar Mei mengarahkan agar orbitdigitaldaily.com berbicara langsung dengan atasannya, Kamis (19/9/2019)

Tak lama setelahnya, Mei memanggil pimpinannya yang diketahui bernama Aseng.

Pria berkulit putih itupun datang serta menjelaskan kalau bangunan restoran tersebut merupakan gabungan dari gedung Master Piece yang telah lebih dulu berdiri.

“Master Piece dan restoran ini miliknya pak Sukimin Basri. Bangunan restoran itu gabungan dengan gedung lama,” kata Aseng.

Saat disinggung mengenai IMB gedung restoran itu, Aseng mulai mengelak. Ia enggan menjawab ada tidaknya IMB bangunan tersebut.

Sejurus Aseng malah menyoroti gedung lain di seputaran gedung yang ia kelola, marak melakukan penambahan dari gedung induk tanpa mengurus IMB.

“Semua yang di seberang sana menyalahi aturan juga, kok, kami yang ditanya? Kalo memang tidak sesuai aturan, kenapa tidak ditanya yang lain,” jawab Aseng.

Usai mendapat penjelasan dari Aseng mengenai dugaan menyalahnya bangunan restoran tersebut, wartawan orbitdigitaldaily.com lantas mencari informasi ke kelurahan, dalam hal ini meminta keterangan Lurah Hamdan.

Asri Muslim SH, Lurah Hamdan yang ditemui di ruangan kerjanya sudah menyurati pihak pemilik gedung Karaoke Master Piece. Namun, katanya, pemilik bangunan agaknya kurang merespon pihak kelurahan.

“Tidak ada koordinasi dengan kami. Kepling saja tak pernah dihargai dan kami dari kelurahan juga tidak pernah ditanggapi. Tapi tak tahulah sama pihak kecamatan (Kecamatan Medan Maimun,red). Seharusnya adalah koordinasi yang bagus,” ungkap Asri Muslim.

Sementara itu, Camat Medan Maimun, Muhammad Yassir Rizka SSTP MSP yang selanjutnya dimintai keterangan sekaitan gedung restoran itu melalui Kasi Trantib Ridhoi Purba, menyebut gedung baru yang dijadikan restoran mewah itu sebenarnya sudah ditinjau pihak kecamatan.

Namun, pengakuan Ridhoi, sikap pemilik gedung serupa ketika pihak kelurahan menyurati perihal tidak adanya IMB di bangunan baru tadi.

“Sudah kami datangi, katanya sedang diurus namun sampai saat ini kita tidak tahu bagaimana lanjutannya, tapi dari tinjauan kami bahwa bangunan itu semi bukan parmanen,” terangnya.

Dikatakan, Ridhoi, meski gedung  restoran mewah itu tidak memiliki izin, pihaknya mengimbau agar pengelola taat aturan main.

“Kami sudah mengimbau mengurus ijin, tapi itulah, kami ini hanya mampu untuk itu saja,” sebutnya

Reporter : Satria Hadhi Ningtyas