Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis pada paparannya menyampaikan terbentuknya Peraturan Provinsi tentang keolahragaan merupakan turunan dari UU sistem keolahragaan Nasional. Ketua Umum KONI mendorong Pemkab Karo agar menyiapkan Perda keolahragaan dengan merujuk kepada Perda yang sama di Kabupaten Kutai Kartanegara. Manfaat Perda dimana tugas dan wewenang dari Pemerintah. Tanggungjawab Pemda, dalam hal pembinaan dan pengembangan olahraga, pendidikan, prestasi dan disabilitas. Selain itu Perda juga untuk perlindungan kepada pelaku olahraga harus dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum KONI Sumut menyampaikan rencana pengembangan kawasan olahraga baru di Siosar yang nanti di antaranya adalah pembangunan lintasan atletik dengan tartan.’’ Dengan keberadaan lintasan tartan dan atlet berlatih di ketinggian 1.600 meter di atas permukaan laut, kita berharap Karo menjadi gudang atlet atletik bukan hanya bagi Sumut tapi juga bagi Indonesia,’’ demikian John Ismadi Lubis.cr-03







