LANGKAT | Pria berinisial R (40), pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) menggunakan senjata api rakitan diciduk tim Sat Reskrim Polres Langkat dan personil Polsek Hinai.
Pelaku ditangkap di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan diberikan tindakan tegas sesuai prosedur kepolisian, dikerenakan melakukan perlawanan, Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
“Selain Honda Scopy, dan empat unit handphone, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan turut diamankan,” kata Ghulam.
Dijelaskan AKP Ghulam, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di area parkiran Masjid Ar Ridho, Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Saat itu korban berinisial M (16) seorang pelajar, menjadi sasaran pelaku saat berada di lokasi bersama rekannya.
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendekati korban dengan modus meminjam handphone. Namun, situasi berubah ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta saksi agar menyerahkan barang berharga milik mereka.
“Pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata api rakitan sehingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barang miliknya” ujar Ghulam.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit handphone, dengan total yang diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.
“Selain P, polisi juga mengantongi identitas satu orang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kasat Resrim Polres Langkat AKP Ghulam.
Tindak Tegas
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan senjata api, meskipun rakitan, merupakan ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi menggunakan kekerasan dan senjata, penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum,” tegas David.
Kapolres mengimbau khususnya para orang tua dan pelajar, agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama saat berada di ruang publik maupun lokasi yang sepi.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” tutup Kapolres Langkat AKBP David.
Reporter : Teguh







