Dibangun di Kawasan Hutan, Walhi Minta Polda Usut Dugaan Pidana Proyek SUTET di Subulussalam

Ilustrasi SUTET. Ist

Subulusslam-ORBIT: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat menindaklanjuti dugaan pidana pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Eksra Tinggi (SUTET) di kawasan hutan lebat dan Tahura Lae Kombih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur kepada wartawan, Rabu (9/1/2019) setelah melihat adanya dugaan pelanggaran pidana karena tidak didahului izin pinjam pakai kawasan hutan.

Walhi menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, pasal 50 ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam P50/menlhk/sekjen/kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Kawasan.

Pada pasal 6 dikatakan kegiatan yang bisa kerjasama sebagaimana huruf a penanaman dari pemasangan kabel sepanjang jalur/jalan dan di huruf b pemasangan jalur listrik (bukan SUTET).

Walhi menegaskan pembangunan SUTET di kawasan Tahura Lae Kombih di Kota Subulussalam tidak bisa digunakan melalui rekomendasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) seperti yang disampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam.

M Nur menambahkan berdasarkan Qanun Kehutanan Aceh pasal 54 pemberian penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh setelah mendapat rekomendasi dari dinas dan dilaporkan ke DPRA.

Walhi Aceh mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia tidak bisa lagi menerbitkan rekomendasi PKS terkait pembangunan SUTET karena sudah masuk dalam hal pembangunan tanpa izin, dan ini menjadi konsekuensi hukum karena bertentangan dengan peraturan menteri P50/menlhk/sekjen/kum.1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

“Siap kita uji di pengadilan karena memang ini bisa dilakukan upaya pidana karena melakukan pembangunan tanpa izin, izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi kewenangan gubernur,” tegas M Nur. On-RB