PALAS | Diduga kelalaian kerja, seorang tukang panen di PT. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PT. PPKS) Kebun Mandersah warga Desa Siali Ali Kecamatan Lubuk Barumun meninggal dunia setelah tersengat arus listrik.
Menerima laporan tersebut, membuat tim Polsek Barumun terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, Selasa, 21 maret 2021.
Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE. Diperoleh informasi bahwa korban NS kesehariannya bekerja sebagai tukang panen di PT. PPKS.
Menurut hasil olah TKP dilakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri, Kanit Pidum Polres Padang Padang Lawas Iptu Ahmad Bani S SH dan Kanit Identifikasi dapat disimpulkan bahwa korban NS meninggal dunia diduga akibat adanya kelalaian.
Luka Bakar
Disebutkan, kemungkinan saat memotong pelepah sawit, begitu terpotong pipa egrek jatuh ke kabel tiang listrik 3 Phase sehingga mengakibatkan korban tersengat atau tersetrum aliran Listrik sehingga korban tersungkur jatuh ke tanah, jelas Miptah.
Diterangkan bahwa, pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00WIB korban berangkat kerja ke Blok A2 PT PPKS dengan membawa alat berupa 1 set alat egrek terbuat dari pipa bulat/fiber, dengan berjalan kaki, sesampainya di lokasi melakukan pekerjaan memotong pelepah sawit.
Korban belum pulang ke rumah sekira pukul 18.30 WIB sehingga anak korban mendatangi lokasi orang tuanya bekerja. dan di lokasi dia melihat korban sudah tergeletak ditanah dalam kondisi sudah meninggal dunia. Selanjutnya anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Danru Scurity, setelah itu korban dibawa ke kantor Kebun PT PPKS.
Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE, Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri bersama Kanit Pidum Polres Padang Padang Lawas Iptu Ahmad Bani S SH dan Kanit Identifikasi dan bersama dokter Jaga RSUD Sibuhuan melakukan pemeriksaan tubuh korban secara medis, ditemukan Luka Bakar pada bagian Jari jempol kaki sebelah kanan mengalami luka bakar dan robek. Pada bagian kepala mengalami luka robek berdarah dan lebam mayat ditemukan pada bagian punggung korban.
Setelah dilakukan Vers mayat, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Desa Suro Dingin Kacamatan Lubuk Barumun Kab Palas utk dikebumikan.
Dari pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan Otopsi mayat dan bersedia membuat surat peryataan tidak menuntut kepada Pihak manapun atas meninggalnya korban, pungkas Miptah.
Reporter : Bocis