PALAS | Dua orang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Madzuma Agro Indonesia (MAI), diamankan Security ke Polres Padang Lawas (Palas).
Kedua orang diduga pelaku tersebut, yakni berinisial ZN, 24 dan AIP, 33, masing-masing adalah warga Desa Bulusonik, Kec. Barumun, Kab. Palas.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH mengatakan kedua pelaku disergap Security karena diduga memanen buah kelapa sawit milik PT. MAI tanpa izin.
“Kejadiannya, saat Security melakukan Patroli pengamanan kebun PT. MAI, tepatnya di Afdeling IV Blok II, di Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa, pada Selasa (30/03/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Ada dua orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit, kemudian Security melakukan penyergapan terhadap dua pelaku,” katanya.
“Dan kedua pelaku berikut barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit, satu buah keranjang terbuat dari rotan dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih, tanpa nomor Polisi, berhasil diamankan Security,” jelasnya.
Selanjutnya katanya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Palas.
Dan kemudian, Asisten PT. MAI, Baik Arifin Mahmud Siregar, membuat laporan Polisi, di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palas.
Reporter : Bocis







