MEDAN |Pasca peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH MH melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu Dodi Wiraatmaja mengatakan para tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan F (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit.
“Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2019, merugikan keuangan Negara Rp 300.000.000,” kata Dodi Wiraatmaja, Kamis (10/12/2020).
Cabjari Pancur Batu Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019.
Selain itu, sambunganya adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan di Rumah Tahanan Polsek Pancur Batu selama 20 hari terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ungkap Dodi.
Kasubsi Pidum Pidsus Capjari Pancur Batu, Resky Pradana Romli menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Salabulan TA 2019 sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
“Kita akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara pengelolaan Dana Desa ,” tegas Resky.
Teks foto, Kepala Desa Salabulan, LT (58) dan F (34) selaku Bendahara, usai ditetapkan tersangka dugaan Korupsi DD.
Reporter : Toni Hutagalung







