Selanjutnya Harman juga menjelaskan sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.
Sambungnya,dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, kata Harman, kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma.
“Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan tanah objek reforma agraria,” sebutnya.
Kemudian Harman menuturkan, SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.
Namun, lanjut Herman, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada ikhtiar untuk memprosesnya.
“Sehingga kami menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan,” katanya.







