Aceh  

Diduga Perlambat Proses Eksekusi Lahan Eks HGU PT CA, Keuchik Abdya Laporkan BPN ke Ombudsman

Para keuchik dari Abdya usai membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Aceh. (Foto/Ist).

Mewakili masyarakat, Harman berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan melanggar administrasi terkait perlambatan proses eksekusi lahan dan penentuan titik koordinat di lahan yang terletak di Gampong Cot Seumantok tersebut.

“Untuk menghindari yang tidak diinginkan, maka kami melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi MA dapat dilaksanakan,” ujar Harman.

Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut.

Dalam amar putusannya pada, Senin, 28 September 2020 lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.

Sementara,Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan, bahwa setelah laporan warga tersebut diterima, maka akan segera dilakukan verifikasi laporan melihat kelengkapan formil dan materilnya.

“Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah ada indikasi atau dugaan terjadinya pelanggaran administrasi atau tidak, jika ada dugaan kita turun lapangan, lakukan investigasi atau memanggil para pihak,” pungkasnya.

Reporter: Nazli