Diduga Pinjam ‘Bendera’ Proyek Jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok Rp46,7 M Putus Kontrak

Kondisi Jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun sebelum diputus kontrak. (orbitdigitaldaily.com/Toni Hutagalung)

MEDAN | Proyek preservasi Jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun senilai Rp 46.754.177.000, akhirnya dihentikan dan putus kontrak dengan pihak penyedia jasa konstruksi, Kamis, (20/10/2022).

Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga dimulai sejak kontrak 2 September 2021 dan seharusnya serah terima pekerjaan (PHO) 29 Agustus 2022 lalu.

Ironisnya, pemutusan kontrak diduga karena faktor keterlambatan dan pihak penyedia jasa dianggap kurang profesional menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir.

Kondisi ini menjadi dilematis ditengah komitmen Presiden RI Joko Widodo dalam pembangunan infrastruktur Kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.

“Informasinya kontrak sudah diputus dan akan dilelang kembali. Alasannya diputus, kurang tahu pastinya” ujar salah satu sumber di kantor PJN Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Selasa(18/10/2022).

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3, Theofilus Ginting justeru bungkam tanpa jawaban dan memilih kabur meninggalkan wartawan saat dikonfirmasi sejak sore hari hingga malam sekira pukul 19.45 WIB di kantornya Jl STM Gang Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Anehnya, konfirmasi lewat pesan Whatsap 0812 6006 XXX juga tidak dibalas meski pesan contreng biru hingga akhirnya memblokir kontak seluler. Meski demikian, upaya konfirmasi lanjut dengan Kabag tata usaha, Suyadi lewat sambungan Whatsap juga memilih bungkam.

Selanjutnya, Asisten Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Irganda Siburian, berusaha mengulur-ulur waktu meski pesan konfirmasi tertulis telah disampaikan satu hari sebelumnya dan bahkan berjanji akan menyampaikan jawaban.

Terpisah, Managemen PT. Kartika Indah Jaya sebagai pihak pelaksana preservasi Jalan Tiga runggu – Tanjung Dolok mengaku heran kontraknya diputus pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan ternyata perusahaan Kartika Indah Jaya dipinjam pihak lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Iya memang, perusahaan kita dipinjam pihak lain. Cuma hingga kini kami tidak tahu kontrak diputus dan hari ini baru tahu kontrak diputus. Yang pasti pemilik perusahaan ini marga Marpaung”ujar pria bermarga Pardede saat ditemui di kantor PT. Kartika Indah Jaya, Jalan Pelajar Timur No.161, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai – Kota Medan.

Dijelaskan Pardede sebagai perwakilan PT. Kartika Indah Jaya, proses pinjam bendera perusahaan juga diatur dalam akte notaris dan termasuk soal uang muka pekerjaan sama pihak peminjam. Tentunya yang menanggung resiko adalah pihak peminjam.

“Yang minjam perusahaan kita ini dari kawan ke kawan. Jika kemudian hari menjadi temuan aparat penegak hukum maka mereka yang bertanggung jawab. Inilah akibat kontraktor yang banyak gaya, tak punya modal dan kurang profesional sehingga tak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu”kata Pardede.

Selain tak punya modal, lanjut Pardede, harga penawaran dengan fakta kondisi lapangan tak seperti yang dibayangkan.

“Mungkin yang minjam perusahaan ini punya orang kuat sehingga dapat paket pekerjaan. Kalau tidak, bagaimana bisa menang?” cetus Pardede sembari pihaknya akan menuntut jika PT. Kartika Indah Jaya masuk daftar hitam (blacklist).

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Kementerian PUPR Ir Brawijaya SE MEng IE, MSCE, PhD, saat dikonfirmasi lewat bidang komunikasi publik, Kartini mengaku telah menyerahkan persoalan ke pihak PJN Wilayah IV dan PPK 4.3.

Sebagai contoh untuk diketahui bagi pinjam perusahaan, putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017, menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang diajukan tidak bersifat menentukan. Dan perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang dipinjam dalam PBJ. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus kesalahan terpidana.

Reporter : Toni Hutagalung