MEDAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan segera melakukan penindakan terhadap pembangunan Dorsmeer yang berlokasi di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di dekat bundaran, karena diduga belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP, M.A.P saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/09/2025).
“Kita jadwalkan untuk penindakan,” tulis Rakhmat singkat.
Kasatpol PP Kota Medan ini juga menyampaikan baru saja mendapatkan Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Untuk penindakan bangunan tersebut.
Namun ketika ditanyakan kembali untuk penindakan kapan dilaksanakan Rakhmat belum ada memberikan jawabannya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan John Ester Lase saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa SP III Pembangunan Dorsmeer tersebut sudah diberikan pada 16 September 2025 dan Untuk Surat Evaluasi Monitoring dan Penindakan sudah disampaikan ke Satpol PP Kota Medan Pada Kamis 18 September 2025.
“Tanggal 18 September sudah kita kirimkan ke satpol,” tulisnya.
Sesuai penelusuran di lapangan pada Senin (23/09/2025) aktivitas Pembangunan Dorsmeer di Jln. H Adam Malik tersebut masih tetap berjalan.
Sebelumnya Anggota Komis IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan agar Satpol PP Kota Medan segera Turun Langsung.
Adapun Sesuai Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung dan Dalam Bab V pasal 17 Menerangkan Setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB dan Memulai Pekerjaan mendirikan bangunan sebelum ada IMB. (OM/012)







